UlasanLengkap Fungsi dan Tugas BPKN dalam Perlindungan Konsumen Dalam UU 8/1999, dua belas pasalnya mengatur Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia ("BPKN").Peran BPKN menurut Pasal 31 UU 8/1999 yaitu mengembangkan upaya perlindungan konsumen.. Selanjutnya, fungsi BPKN menurut Pasal 33 UU 8/1999 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya DWEAFHa.
  • zmv69zzelz.pages.dev/289
  • zmv69zzelz.pages.dev/442
  • zmv69zzelz.pages.dev/256
  • zmv69zzelz.pages.dev/167
  • zmv69zzelz.pages.dev/263
  • zmv69zzelz.pages.dev/250
  • zmv69zzelz.pages.dev/103
  • zmv69zzelz.pages.dev/23
  • contoh kasus perlindungan konsumen 2019 dan analisisnya