UlasanLengkap Fungsi dan Tugas BPKN dalam Perlindungan Konsumen Dalam UU 8/1999, dua belas pasalnya mengatur Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia ("BPKN").Peran BPKN menurut Pasal 31 UU 8/1999 yaitu mengembangkan upaya perlindungan konsumen.. Selanjutnya, fungsi BPKN menurut Pasal 33 UU 8/1999 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya
DWEAFHa. zmv69zzelz.pages.dev/289zmv69zzelz.pages.dev/442zmv69zzelz.pages.dev/256zmv69zzelz.pages.dev/167zmv69zzelz.pages.dev/263zmv69zzelz.pages.dev/250zmv69zzelz.pages.dev/103zmv69zzelz.pages.dev/23
contoh kasus perlindungan konsumen 2019 dan analisisnya